Saat dibukan tas tersebut berisi uang tunai Rp4,6 juta. Kemudian dibagi rata, masing-masing mendapatkan bagian Rp1.530.000.
Sementar di dalam tas juga ada tiga buah smartphone, yakni dua uni ponsel merk Samsung A12 dan satu Hl merk Redmi. Oleh ketiga tersangka dibagi satu-satu.
"Setelah berbagi hasil curian ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing. Tersangka dikenakan pasa 365 KUHP,” kata Kasat Reskrim.(*)