PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melimpahkan berkas 11 tersangka korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 4 November 2022.
Berkas dakwaan perkara masing-masing setebal 1.500 halaman tersebut, diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir Julius SH MH dan diterima oleh petugas PTSP PN Palembang M Yamin SH.
Diwawancarai usai pelimpahan, Julius mengatakan berkas dakwaan 11 orang tersangka diantaranya terdiri dari sepuluh orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir, serta satu tersangka lainnya yang merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan.
"Usai berkas dakwaan saat diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang, berarti pihak Kejari Ogan Ilir tinggal menunggu penetapan sidang saja," kata Julius.
Untuk saat ini, lanjut Julius para tersangka mantan Kades serta pelaksana kegiatan dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Dana Hibah Kemenpora, Kader PKB Hadirkan Saksi AdechargeBACA JUGA:Dana Hibah Kemenpora, Kader PKB Hadirkan Saksi Adecharge
Dibeberkannya, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan 11 orang mantan Kades, yakni mantan Kades Senuro Darat dikarenakan telah meninggal dunia, dan secara otomatis perkaranya dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
Diungkapkan Julius, perbuatan para tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Ogan Ilir resmi menerima pelimpahan berkas 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kemenpora tahun 2015 dari penyidik Polda Sumsel.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, 11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.
"Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir," terang Julindra.
BACA JUGA:Dana Hibah Kemenpora, Hakim Minta JPU Periksa Dua BersaudaraBACA JUGA:Dana Hibah Kemenpora, Hakim Minta JPU Periksa Dua Bersaudara
Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.
"Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36," lanjut dia.
Disebutkan Julindra, masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.