SEORANG pria, Novri Rio Saputra, warga Desa Pagar Kaye, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menikah dengan dua wanita.
Tanpa harus bersusah payah meminta persetujuan istrinya, langsung bisa berpoligami. Bahkan menikahi dua wanita sekaligus dalam waktu berdekatan.
Awalnya, Novri menikah dengan Oktavia, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya pada 29 Oktober 2022 lalu.
Pernikahan kedua dilaksanakan pada 1 November 2022, dengan Dina dari desa yang sama pada.
BACA JUGA:Suka Bikin Konten Ekstrem, Ingat Dalam Islam Dilarang Membayakan Diri Sendiri
Undangan pernikahan Novri dengan dua wanita ini pun beredar di media sosial. Berbagai komentar dari warga net pun ramai.
Menurut agama Islam, pernikahan seperti yang dilakukan Novri bukan hal yang haram untuk dilakukan.
Seorang penanya mengajukan pertanyaan kepada konsultasisyariah.com :
Apa hukum akad nikah dengan lebih dari satu wanita dalam sehari?
BACA JUGA:Nasehat Bagi yang Sedang Menjadi Budak Cinta
Ustad pengasuh menjawab :
Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala rasulillah…, seorang laki-laki dibolehkan untuk menikahi dua wanita dalam sehari jika semua syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada penghalangnya.
Dalilnya adalah firman Allah, yang artinya,
“Nikahilah wanita yang kalian senangi dua, tiga, atau empat.” (QS. an-Nisa’: 3).
Maka, selama Allah mengizinkan seorang laki-laki untuk menikah dengan empat wanita, tidak ada bedanya antara menikahi keempatnya dalam sekali waktu atau menikahi mereka secara terpisah. Allah a’lam.