Firli Bahuri Datang ke Rumah Gubernur Papua, Langkah Mundur KPK

Jumat 04-11-2022,11:27 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi rumah pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, menuai kontroversi. Tinakan tersebut dianggap sebagai kemunduran KPK dalam menangani kasus korupsi. Sebab, di era sebelumnya, tidak pernah ada pimpinan KPK yang ikut nimbrung dalam pemeriksaan. Apalagi sampai datang ke rumah pribadi tersangka.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyesalkan tindakan mantan Kapolda Sumsel tersebut. Kapasitas Firli Bahuri datang ke rumah pribadi Lukas Enembe di Jayapura kemarin 3 November patut dipertanyakan. Apakah sebagai ketua KPK atau pribadi. Jika sebagai pimpinan KPK, tentu hal tersebut merupakan preseden buruk.

”Karena secara tidak langsung dia (Firli) telah mengistimewakan tersangka,” kata Praswad kepada Jawa Pos.

Terlebih, tambah Praswad, Firli Bahuri sebagai dan pimpinan KPK, saat ini bukan lagi penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU KPK yang direvisi DPR dan pemerintah pada 2019. Aturan itu membuat alasan Firli Bahuri datang ke rumah Lukas Enembe untuk menjalankan tugas menjadi tidak relevan.

BACA JUGA:Masih Dirawat, Lukas Enembe Disarankan Jalani Fisioterapi

”Jadi, pertanyaannya, Firli ini ngapain (datang ke rumah Enembe)?” tegasnya.

Seperti diberitakan, Firli Bahuri bersama tim KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) datang ke rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Firli menyebut kedatangannya untuk mengecek kesehatan Lukas Enembe . Dalam foto yang beredar, Firli tampak berjabat tangan dengan Enembe. Di foto tersebut juga terlihat petugas yang mengenakan rompi bertulisan logo KPK.

Praswad meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menindaklanjuti pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe tersebut sebagai dugaan pelanggaran etik yang serius.

”Dewas bisa menggali lebih dalam maksud dan tujuan Firli Bahuri datang ke rumah tersangka, apalagi ini baru kali pertama terjadi,” papar mantan penyidik senior KPK tersebut. (jawapos.com/dom)

 

Kategori :