LAHAT, SUMEKS.CO - Sebuah tambang batubara diduga ilegal yang berada di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat didatangi tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat.
Dipimpin langsung Iptu Rachmat Djakatara STrk, tim langsung melakukan cek TKP pada Selasa 1 November 2022.
Hasilnya, petugas mendapati alat nerat yang telah melakukan aktiivitas menggunakan dua alat berat. Dugaannya melakukan penambangan batubara rakyat yang dikelola oleh koperasi.
"Beberapa saksi telah diinterogasi, di antaranya operator alat berat, pemilik lahan, dan koordinator cabang," ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STrk Rabu 2 November 2022.
BACA JUGA:Dewan Berang, Angkutan Batubara Timbulkan Kemacetan
Dan hasil pemeriksan sementara, bahwa lokasi tersebut milik Dd dengan dasar SPPH. Kegiatan penambangan batubara rakyat tersebut dikelola oleh Koperasi yang dimulai sejak 31 Oktober 2022.
"Sudah mulai aktivitas tapi masih kecil belum begitu luas. Selanjutnya kita undang untuk melakukan klarifikasi dari berbagai pihak," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa lahan tersebut juga masuk dalam IUP perusahaan batubara. Sehingga meminta berbagai pihak untuk mengumpulkan dokumen.
"Apabila dalam penyelidikan nanti terbukti dan memiliki alat bukti bahwa melanggar Undang-Undang, maka akan kita proses," tutup Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH.(*)