Kemudian terdakwa Aceng Sudrajat dituntut dengan pidana penjara 8 tahun 3 bulan ditambah uang pengganti 825 juta subsider 5 tahun penjara, Kukuh Reksa dituntut pidana 7,5 tahun penjara ditambah pidana uang pengganti Rp48 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Siti Zahro selaku Bendahara Bawaslu Muratara dituntut oleh JPU dengan pidana 6 tahun penjara.