PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 senilai Rp480 juta, terancam menyusul mantan Kadis Kesehatan Kota Prabumulih Dr Heppy Tedjo ke penjara.
Usai tiga terdakwa itu yakni Birendra Khadafi ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih, terdakwa Darmansyah adalah pihak swasta pelaksana kegiatan CV Hutama Mukti, serta Joko Arif selaku Lurah Gunung Ibul Barat, Selasa 1 November 2022 dituntut oleh JPU Kejari Prabumulih dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, JPU Elfina SH menjerat keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam hal ini memperkaya terdakwa Darmansyah sebesar Rp480 juta.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP," kata jaksa Alfian bacakan jerat pasal dalam tuntutan pidananya.
BACA JUGA:Ahli Inspektorat Dihadirkan Dalam Sidang Pengadaan Pakaian Lansia
Selain menuntut pidana 5 tahun penjara, ketiganya juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.
Khusus untuk terdakwa Darmansyah, JPU menuntutnya dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang Rp480 juta sebagai pengganti kerugian negara, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutannya, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta perbuatan para terdakwa telah merugikan para lansia yang seharusnya mendapatkan pakaian olahraga yang berkualitas.
Ketiga terdakwa yang hadir secara online dari penahanan Rutan kelas IIB Prabumulih, diwakili tim penasihat hukum masing-masing akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pakaian Lansia, Kajari Prabumulih Turun Gunung
"Kami tidak sependapat dengan tingginya tuntutan JPU terhadap klien kami, karena dalam faktanya klien kami tidak sepeser pun menerima sejumlah uang dalam perkara ini," kata Dr Ismail Petanase penasihat hukum terdakwa Birendra Khadafi diwawancarai usai sidang.
Dilanjutkannya, bahwa itu terbukti sebagaimana tuntutan JPU Kejari Prabumulih tidak ada tuntutan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hal itu, lanjutnya akan menjadi salah satu poin pembelaan yang akan dia bersama tim penasihat hukum lainnya yang akan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan.
Untuk diketahui, kerangka perkara yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja 4500 pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada dinas kesehatan.
Adapun nilai pagu anggaran ditahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta.