Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Senin 31-10-2022,21:41 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dipecat dari anggota Polri, ini setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin 31 Oktober 2022.

Keputusan sidang tersebut dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian.

Mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan HK dibacakan langsung oleh Ketua Sidang KKEP Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Meminta Anak Buahnya Tidak Terlibat Kegiatan Illegal Drilling

Keputusan itu dilakukan secara kolektif kolegial yaitu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pecat.

Sebelumnya, Terdakwa Hendra Kurniawan disidang perdana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu 19 Oktober 2022.

Agenda sidang Hendra Kurniawan, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam bacaan dakwaan, jaksa menuturkan keterlibatan Hendra Kurniawan bermula saat dihubungi Ferdy Sambo melalui saluran telepon sekitar pukul 17.22 WIB pada Jumat 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Uang Gaji Gaji Rp 591 Juta di SPBU

Hendra Kurniawan yang saat itu sedang di kolam pancing di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), diminta Ferdy Sambo ke rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)

Kategori :