OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir batal umumkan tersangka korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Sesuai jadwal pengumuman dilakukan hari ini, Senin, 31 Oktober 2022, namun, tiba-tiba rencana tersebut dibatalkan.
Pembatalan itu, lantaran Tim Kejari Ogan Ilir akan melakukan pemeriksaan terhadap Aceng Sudrajat, yang merupakan mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2020 lalu.
"Tidak jadi (penetapan tersangka, red), kami mau melakukan pemeriksaan terhadap Aceng dulu di Kejari Lubuklinggau," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, kepada SUMEKS.CO, Senin, 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Dikabarkan Kembali Periksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir
Ditambahkan Ario, setelah pemeriksaan yang dilakukan dirasa lengkap, barulah Kejari Ogan Ilir menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Tahun 2020.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa segera kita umumkan. Nanti kita infokan ke teman-teman media," lanjutnya.
Informasi pengumuman tersangka oleh Kejari Ogan Ilir ini, telah santer di kalangan awak media di Ogan Ilir sejak Minggu sore, 30 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Berkas 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Mini
Perlu diketahui, pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020 lalu, Bawaslu Ogan Ilir pernah ada dua orang jabatan Kasek bergantian, yakni Aceng Sudrajat (Terdakwa kasus Korupsi Bawaslu Muratara) dan Herman Fikri (Adik Hendri Zainuddin-Hendra Zainuddin).
Herman Fikri sendiri saat ini masih berstatus Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.(*)