Tilang Manual Tidak Boleh Lagi, Kecuali Pelaku Balap Liar karena Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat

Minggu 30-10-2022,05:18 WIB
Editor : Julheri

MAKASSAR, SUMEKS.CO - Sesuai instruksi Kapolri melalui Kakorlantas sesuai arahan Presiden, terbitlah surat telegram Kapolri Nomor 22, 64, pada 18 Oktober 2022. Ada 12 item, salah satunya dilarang menggunakan tilang manual diutamakan tilang elektronik. Baik itu statis maupun mobile.

"Tilang elektronik itu di sini (Sulsel) ada 16 titik lokasi yang di Makassar, namun yang aktif sekarang tinggal 10, yang enam itu lagi off," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu.

AKBP Astu juga meluruskan pernyataan dan penjelasannya terkait tilang manual yang ditiadakan. "Pertama saya luruskan Kata menghapus itu saya cenderung istilahnya menggunakan kata tidak melakukan tilang manual bukan menghapus," ujarnya kepada awak media, 28 Oktober 2022.

Mengenai efektivitasnya, Astu mengatakan, lebih efektif tilang elektronik, karena tilang eletronik menggunakan teknologi informasi kamera yang bisa mengcapture semua pelanggaran, dibanding manual.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bawa Buku Catatan Hitam demi Ringankan Hukuman, Pengamat Ini Curiga

"Manual kan mungkin kalau petugas cuma tiga orang pelanggar yang lewat 10-an, mungkin hanya salah satu bisa kita tindak," tambahnya.

Lanjut Astu, melalui CCTV, semua tertangkap. Kata dia, yang bisa ditangkap ETLE sejauh ini baru dua macam pelanggar. Yaitu pelanggaran safety belt dan penggunaan handphone. Sementara yang lain belum.

Menurutnya, apa yang digunakan saat ini mesti diupgrade. Adapun Dirlantas telah mengirim surat ke Kakorlantas terkait masalah alat untuk ETLE mobile yang sekarang adakan ETLE statis.

"Kita minta tahun ini bisa kita kirimkan," ujarnya.

BACA JUGA:Luncurkan Kartu Edisi Sumpah Pemuda untuk Penumpang LRT

Astu mengaku telah meminta sekitar kurang lebih 30 unit termasuk ke seluruh jajaran di daerah. Untuk sementara Kepolisian menyiapkan blanko tilang teguran.

"Ini mungkin kita berlakukan dua sampai tiga bulan ke depan sambil menunggu (ETLE mobile)," ungkapnya.

Khusus balap liar, Astu menegaskan tetap ditilang manual. Alasannya, sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan dirinya maupun warga sekitar. 

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendukung langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus tilang manual dan mengutamakan penindakan secara elektronik.

BACA JUGA:Pernyataan Menag Yagut Disorot Tajam Imam Masjid New York: Tak Perlu Over Reaktif Benturkan Islam dan Budaya

Kategori :