"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil ayuk kandungnya," jelas Kasat.
Setelah dicuri, oleh tersangka mobil tersebut digadaikan ke A, warga Talang Muara Enin, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau senilai Rp 10 juta.
"Dari informasi itu, kami lansung mengamankan barang bukti mobil milik korban, di tempat tersangka menggadaikan hasil mobil hasil curian tersebut," imbuhnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengakui mencuri mobil, dengan menggunakan kunci mobil, yang sebelumnya ia ambil bersamaan dengan surat-surat STNK dan BPKB di dalam kamar korban.
BACA JUGA:Curi Mobil Pick Up, Alex Diamankan, Temannya Buron
"Motifnya, karena pelaku kesal tidak diberi uang oleh ayuknya," tambah AKP Robi.
Dari pengakuannya tersangka pula, uang Rp 10 dari hasil gadai mobil, telah habis di gunakan untuk foya-foya, bermain slot, dan main cewek, juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka berniat melarikan diri keluar kota, tapi akhirnya tertangkap oleh Tim Macan Linggau," pungkas AKP Robi.(*)