KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Realisasi penerimaan pajak daerah bagi wajib pajak yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) capai target hingga akhir tahun ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten OKI Suhaimi AP, melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Septariadi SE saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Sabtu 29 Oktober 2022.
Menurut dia, untuk sejumlah reliasasi pajak daerah, sudah ada yang capai target 100 persen hingga akhir September lalu. Tetapi ada juga beberapa pajak yang belum tercapai.
"Kita tetap optimis realisasi pajak yang belum capai target akan tercapai akhir tahun ini. Karena masih banyak potensi wajib pajak yang belum terserap," ujar Septariadi.
Dijelaskan Septariadi, adapun realisasi pajak yang sudah tercapai, yakni pajak parkir dan hotel. Sedangkan pajak yang belum capai adalah pajak air bawah, walet dan lainnya. Semua pajak ini masih berpotensi untuk diserap, oleh karena itu yakin tercapai.
BACA JUGA:Pajak Daerah tak Tercapai, Kepala BPPD Palembang Siap Dicopot
Selain itu, lanjutnya, untuk pajak walet, wajib pajaknya lumayan banyak dan tersebar. Biasanya wajib pajaknya membayarnya di akhir tahun. Itupun wajib pajak didatangi oleh petugas BPPD ke rumah-rumah atau usaha mereka.
"Akhir September lalu capaian pajak walet sudah mencapai 65,86 persen. Seperti pajak air tanah di akhir September juga sudah mendekati capai target yakni 90,03 persen," terang alumni Univeristas Sriwijaya.
Dia menambahkan, berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target pajak dari wajib pajak, mulai dengan jemput bola dan sebagainya. Yakni berupaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Melakukan pendataan ulang pemeriksaan wajib pajak dan jemput bola taxi.
Kemudian untuk ekstensinya adalah melakukan pendataan wajib pajak yang baru. Seperti wajib pajak air bawah tanah mendata ke perusahaan-perusahaan. Semua wajib pajak bisa dilakukan.