Perusahaan Belum Buka tak Boleh Pajang Reklame

Jumat 28-10-2022,17:38 WIB
Reporter : M Naba Anwar
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua restoran baru berdekatan yakni McDonald's dan KFC menimbulkan tanda tanya.

McDonald's baru tersebut bertempat satu komplek dengan Gardenta di Jl, Sosial, Kecamatan Sukarami,  Palembang.

Sedangkan KFC baru itu bertempat di Jl Kol H Barlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Kedua restoran cepat saji baru tersebut belum resmi dibuka, tetapi salah satu restoran telah memajang reklame yakni KFC.

BACA JUGA:Luar Biasa, Opening Party Honda DBL with KFC 2022 South Sumatera Series

Sementara reklame Mcdonald's masih ditutupi kain hitam hingga saat ini. 

Perbedaan kedua restoran tersebut terlihat jelas dan menimbulkan penasaran masyarakat. oOeh karena itu Kepala Badan Pengeloalan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan angkat bicara.

"Sebenarnya kalau restoran atau perusahaan belum opening mereka tidak boleh memajang logo perusahaan," kata Herly Kurniawan kepada SUMEKS.CO, Jumat 28 Oktober 2022.

Herly Kurniawan menjelaskan, jika restoran telah memajang reklame maka harus wajib memulai bayar pajak reklame.

"KFC di Jl Kol H Burlian belum konfirmasi mengenai itu, ini saja kami akan segera tanyakan dan diminta kesepakatan untuk daftar pajak reklame guna meningkatkan penghasilan pajak Kota Palembang, kita baru tahu dari SUMEKS.CO dan saya ucapkan terima kasih," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Perhatikan Kualitas Ayam, KFC Indonesia Kena Protes World Animal Protection

Sementara, Koordinator bidang Pembangunan dan Lingkungan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palembang, Candra kurniadi menuturkan mengenai perizinan usaha tersebut masih diproses.

"Mengenai memajang logo reklame belum ada konfirmasi, setelah dicek itu masih ditutup belum ada izinnya, karena itu masih proses," tukasnya.

Kategori :