Kepala Desa (Kades) Sumber Rejeki Sutiman mengungkapkan dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal bisnis jual beli arisan tersebut.
"Memang lokasi rumahnya masuk ke wilayah Sumber Rejeki, namun untuk saudara Yatin secara administrasi terdaftar sebagai warga Sukadamai Baru," jelasnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak sang bandar, Mualimin Pardi SH yang sebelumnya menjadi pengacara Putri saat dihubungi harianmuba.com
mengungkapkan dirinya memang sempat menjadi kuasa.
BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Dicopot, Ini Dugaan Kasusnya yang Dilaporkan ke Mabes Polri
"Dalam hal ini mendampingi dalam urusan penyelesaian tagihan yang terlambat pembayaran," jelasnya.
Mualimin mengungkapkan upaya yang dilakukan dirinya waktu itu adalah menempuh jalan mediasi musyawarah baik-baik dengan parah pihak nasabah.
"Saya meyakinkan ke Putri selesaikan dan jangan lari, dia (Putri) tidak akan lari siap menyelesaikan tagihan, sampai dia memberikan kuasa ke beberapa aset dio akhirnya kami berusaha untuk menyelesaikan," jelasnya.
Mualimin mengungkapkan rencananya aset yang sudah diserahkan tersebut akan dijual untuk kemudian menyelesaikan tagihan kepada para nasabah.
BACA JUGA: Cerita Penumpang Pesawat Lion JT 330 Asal Prabumulih: Bersyukur Diberi Tuhan Kesempatan Hidup Kedua
"Namun pada hari Minggu kalau tidak salah, dia menemui kami meminta kembali aset yang dikuasakan ke kami. Nah setelah itu sudah tidak ada kontak lagi," tutupnya.(harian muba)