BATURAJA, SUMEKS.CO - Seorang oknum pelajar berinsial AD (17) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur dan BNN Provinsi Sumsel di Baturaja, Kabupaten OKU.
AD diringkus saat melintas di Jl Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 17.50 WIB.
Diduga saat diamankan di jalan, tersangka AD sedang mengendarai sepeda motor yang belum diketahui jenisnya.
Petugas yang curiga langsung menyetop dan menggeledah barang bawaan tersangka ke pinggir jalan.
BACA JUGA:BNN Tangkap Oknum Pelajar Pembawa 7 Kilogram Ganja di Baturaja
Ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 7 kilogram yang dibungkus dalam kantong plastik.
"Tersangka kita tangkap di jalan," kata Kepala BNN Kabupaten OKU Timur AKBP Efri Tambunan.
AKBP Efri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU di-backup langsung BNN Provinsi.
BACA JUGA:Irjen Teddy Bantah sebagai Pengguna atau Pengedar Narkoba
"Daun ganja sudah dibungkus lakban warna cokelat seberat 7 kilogram," tambah Efri.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan ditemukan batang dan ranting daun ganja seberat 0,5 kilogram yang diamankan dalam kosan pelaku di Jl Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," tegasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim pemberantasan BNN Kabupaten OKU Timur, mengamanakan barang bukti delapan bungkus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur dan BNN Provinsi Sumsel meringkus seorang oknum pelajar yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering.
BACA JUGA:2 Kilogram Ganja Kering Dicampur Kerupuk Digagalkan di Terminal Kargo SMB II Palembang