BATURAJA, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur dan BNN Provinsi Sumsel meringkus seorang oknum pelajar yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering.
Daun ganja kering seberat 7 kilogram berhasil diamankan dari AD (17).
Ganja seberat 7 kilogram itu dibungkus dalam delapan menggunakan plastik warna hitam yang sudah dilakban.
Petugas BNN meringkus AD saat melintas di Jl Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 17.50 WIB.
BACA JUGA:2 Kilogram Ganja Kering Dicampur Kerupuk Digagalkan di Terminal Kargo SMB II Palembang
Kepala BNN Kabupaten OKU Timur AKBP Efri Tambunan mengatakan, ungkap kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU di-backup langsung BNN Provinsi.
"Tersangka kita tangkap di jalan," kata Efri Tambunan.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim pemberantasan BNN Kabupaten OKU Timur, mengamanakan barang bukti delapan bungkus.
BACA JUGA:Pekan Kedua, Jajaran Polda Sumsel Tangkap 31 Pengedar dan 12 Pemakai Narkoba
"Daun ganja sudah dibungkus lakban warna cokelat seberat 7 kilogram. Ada juga batang ganja seberat 0,5 kilogram yang diamankan dalam kosan pelaku di Jl Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," tegasnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku paket ganja tersebut didapatkan dari bandar di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Tersangka disangkakandengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(clau)