"Dan mungkin mereka ada pedoman dan ada alasan tersendiri dalam proses persidangan hingga proses pemutusan suatu perkara," kata Sahlan.
Mengenai proses lamanya proses persidangan sehingga di luar konteks aturan, menurut Sahlan Effendi bisa saja disebabkan beberapa faktor diantaranya menunggu masing-masing pihak hadir, dan jika ada pihak-pihak yang merasa kurang puas atas putusan maka dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum.