JAKARTA, SUMEKS.CO - Setelah menolak eksepsi Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak nota pembelaan atau eksepsi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa menolak eksepsi dan sidang akan membuktikan skenario pembunuhan berencana itu.
Selain itu, Majelis hakim akan menguak satu persatu skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Agenda selanjutnya, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu 26 Oktober 2022.
Wahyu Iman Santosa mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP.
Dia juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:JPU Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuwat Ma’ruf.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mempreteli skenario pembunuhan berencana yang dilakukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. (*)