JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf bisa bernapas lega setelah mendapatkan bebas bersyarat dari pemerintah.
Ya, pemerintah memberikan bebas bersyarat terhadap Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa 25 Oktober 2022. Pemerintah menganggap Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu telah memenuhi syarat setelah menjalani hukuman karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
"Sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat. Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) "Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar," kata Elly.
BACA JUGA:Dukung Kontingen IDCA, Istri Gubernur NAD Saksikan Langsung
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018. Dia dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah. (tan/jpnn)