SERANG, SUMEKS.CO - Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang terhitung Selasa 25 Oktober 2022 malam. Janda Dipo Latief ini menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa malam.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita Mirzani saat ini dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah, kondisinya sehat," ujar Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual, Selasa. Sebelum ditahan, pemain film Nenek Gayung itu juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa aktris 36 tahun itu sehat dan bisa menjalani penahanan.
"Dinyatakan oleh tenaga medis bahwa yang bersangkutan sehat dan tidak ada halangan untuk tidak ditahan," kata Rezkinil. Saat mendatangi Kejari Serang, Nikita Mirzani turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejari Jebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Serang
Bukan hanya sang pengacara, beberapa orang lain ikut mendampingi. Salah satunya Ferdinand Hutahaean.
Rezkinil pun membenarkan bahwa Nikita didampingi oleh beberapa orang selain kuasa hukumnya. "Yang bersangkutan didampingi oleh beberapa orang, baik penasihat hukum dan kami tidak menanyakan satu per satu," tuturnya.
Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 setelah penyidik melimpahkan kepada Kejari Serang. (mcr7/jpnn)