Usai sidang, Sapriadi Syamsuddin menceritakan perkara yang dilaporkan oleh korban adanya jual beli Sertifikat SHM sebidang tanah dan bangunan yang telah diagunkan kepada pihak bank, sebagaimana bukti yang disita pihak penyidik Polda Sumsel, menurutnya akta tersebut dibuat mundur.
Dia menurutkan, akta SHM tersebut yang saat ini dijaminkan kepada pihak bank dan dianggap bukan jual beli namun hanya pinjaman kliennya senilai Rp 5 miliar, dan untuk membuktikan hal itu adalah pinjaman, pihaknya juga telah melampirkan bukti berupa penyetoran uang dengan total Rp 7 miliar lebih, sudah melebih jumlah utang yang tertuang dalam akta.
"Sehingga, sudah sangat jelas tidak tergambarkan lagi kerugian yang dialami oleh korban Kuspuji Handayani, sementara pinjaman itu sendiri bukan atas nama pribadi klien namun atas nama CV Jaya Wall Decoration, yang senyatanya pelapor atau korban Kuspuji Handayani saat itu juga menyerahkan kepada pihak bank sebagai jaminan pinjaman," tambahnya.
Lebih lanjut dikatannya, terhadap jual beli SHM tersebut dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2012 sangat jelas, pembeli yang beritikad baik dalam objek jual beli tanah tidak dapat dituntut pidana.
BACA JUGA:Jawab Eksepsi Paulina, JPU Tetap Dengan Dakwaan
Adapun jika ada penuntutan, maka korban seharusnya melalui upaya hukum keperdataan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak. (*)