Manager hingga Mandor Distributor Pupuk Jadi Tersangka, Suwito: Cacat Hukum

Selasa 25-10-2022,17:43 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Manager hingga mandor distributor pupuk PT Multi Aneka Rezeki (MAR) ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan sebanyak 292 sak pupuk. 

Tim kuasa hukum para tersangka yang dipimpin Suwito Winoto SH mengatakan penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya adalah cacat hukum. 

Untuk itu, Suwito dan rekan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Pangkalan Balai, Banyuasin.

"Sudah terlanjur ditahan dengan sangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan pendistribusian pupuk," ujar Suwito Winata kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Tampung Laptop Hasil Curian, Wiraswasta Ini Jadi Tersangka

Menurut Suwito, kliennya yakni Thonny Richardo Damanik selaku manager PT MAR, Ifan Iswanda Kepala Gudang PT MAR dan Mukti Alexander selaku mandor PT MAR. 

"Kami mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan sudah terdaftar. Tiga praperadilan ini juga kita ajukan ke Kapolda Sumsel, Kapolres Banyuasin, Kasat Reskrim Banyuasin, dan Kanit Pidum Banyuasin," ujarnya. 

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dimana dalam pendistribusian pupuk dari PT MAR ke PT Air Limau diduga terjadi penyusutan. 

Padahal menurut Suwito Winoto, dalam pendistribusian pupuk sebanyak 297 sak oleh kliennya tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

BACA JUGA:Dua Tersangka Pembunuh Korban Hendri Warga Sekayu

"Kejadiannya dalam dua minggu ini. Ketika dalam perjalanan pengantaran pupuk ke PT Air Limau, terjadi hujan dan tak bisa diantarkan langsung, jadi dititipkan di rumah kepala gudang Ifan Iswanda," ujar Suwito. 

Saat ratusan sak pupuk yang dititipkan di rumah Ifan Iswanda, datanglah anggota Polsek Pulau Rimau mengecek kelengkapan dokumen. 

"Karena dokumennya kurang lengkap jadi tiga klien kami dibawa ke Polsek Pulau Rimau. Besoknya datanglah Kapolsek Pulau Rimau, bersama klien kami ke PT MAR, dan ditunjukanlah dokumen bahwa PO (pre order) itu jelas sesuai SOP," terangnya. 

Lalu barang tersebut akhirnya dikembalikan lagi ke gudang awal PT MAR dengan surat terima penitipan dan pengembalian barang tersebut. 

BACA JUGA:Kasus Curas Menonjol, Polres OKI Amankan 21 Tersangka Selama Operasi Sikat Musi II

Kategori :