Terpisah, pihak penasihat hukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin belum bersedia untuk diwawancarai guna menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan.
Sebagaimana dakwaan JPU, atas perbuatannya terdakwa Iptu Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.