Tersangka dijemput di tokonya yang berada di Taba Pingin Kota Lubuklinggau. Berdasarkan introgasi Zainal Abidin, dia mengakui membeli dua unit leptop beserta charger dari orang yang tidak dikenal. Dengan harga Rp 3juta.
"Sehingga Zainal Abidin dinaikan jadi tersangka. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan sedang proses pengejaran," katanya.(*)