JAKARTA, SUMEKS.CO - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan, pekan kedua ini sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 25 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Jadwal sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga memang dinanti publik. Dan hari ini kembali digelar.
Sebanyak 12 saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sidang dijadwalkan untuk perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.
BACA JUGA:Korban Tewas Insiden Kapal Terbakar di Kupang 13 Orang, Satu Jenazah Memang Dibawa dari Kupang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto dikutip Senin 24 Oktober 2022.
Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
BACA JUGA:Dua Calon Anggota Panwascam di Ogan Ilir Tak Ikut Tes Wawancara
Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022 untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.
Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat, 28 Oktober 2022. untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto.
BACA JUGA:Kolaborasi UBD Bersama Himpsi Sumsel dalam Layanan Konseling Karir UVCE 2022