Karena hingga disampaikan ke penegak hukum, pihak sekolah tidak menghubungi orangtua korban atau wakil korban atas kejadian tersebut.
Seharusnya, pihak sekolah melakukan mediasi atau memanggil orangtuanya. Dengan telah disampaikan ke pihak berwajib maka meminta penegak hukum memperoses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku. (pir)