PALEMBANG, SUMEKS.CO - Besarnya nilai bantuan keuangan partai politik masih menunggu perhitungan jumlah bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran sebelumnya, dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dam Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, H Sunarto saat menghadiri pembinaan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2022, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin 24 Oktober 2022.
"Besarannya sesuai kemampuan dari APBD provinsi dan daerah masing-masing," ungkap Sunarto.
Sunarto mengungkapkan, dengan bantuan tersebut dapat menguatkan kelembagaan partai politk untuk sarana pendidikan. Sehingga, partai politik saat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Kendati, Sunarto enggan menyebut secara rinci mengenai jumlah anggaran untuk bantua kepada partai politik.
BACA JUGA:Verifikasi Faktual, KPU Ogan Ilir Datangi Langsung Kantor Parpol
"Intinya bantuan tersebut guna sarana pendidikan partai politik," ujarnya.
Lanjutnya, Sunarto menegaskan kepada pengurus partai politik agar dapat mempertanggungjawabkan batuan keuangan tersebut. Selain itu lanjut Sunarto, partai politik wajib menyampaikan laporan laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dana yang diberikan.
"Tentu ada pertanggungjawabannya. Jika terdapat pelanggaran maka akan kita cabut bantuannya," tegasnya.
Lebih lanjut Sunarto menuturkan, diharapkan dengan adanya bantuan ini bisa meningkatkan tertib administrasi dan menumbuhkan kemajuan berpolitik guna mewujudkan visi Sumsel untuk lebih maju bersama.
"Harapannya kepada partai politik agar membantu untuk mewujudkan visi Sumsel untuk memajukan masyarakat lebih baik," tandasya.