YOGYAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Kesehatan RI untuk sementara melarang penggunaan semua sirup karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Sementara itu, anak-anak yang sakit dianjurkan untuk minum obat lain, seperti kapsul atau tablet. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zullies Ikawati mengkritik kebijakan pemerintah yang memukul rata penggunaan obat sirup.
“Sebenarnya saat ini risiko gagal ginjal akut dinilai lebih tinggi dengan penggunaan sirup, sehingga dianjurkan untuk dihentikan, tetapi tidak digebyah uyah (disamaratakan), kata Zullies, Sabtu 22 oktober 2022.
Menurutnya, larangan penggunaan obat-obatan dalam bentuk sirup dalam pengobatan apapun sangat bermasalah karena banyak digunakan pada anak-anak yang tidak bisa menelan tablet atau kapsul.
BACA JUGA:Pulau Maspari, Surga Alam Tersembunyi di Kabupaten OKI
Selain itu, penghentian penggunaan sirup ini akan berdampak pada anak-anak penderita penyakit kronis yang harus meminum obat rutin berupa sirup yang selama ini tidak menimbulkan efek samping yang merugikan.
"Misalnya, seorang anak dengan epilepsi yang perlu minum obat secara teratur mungkin mengalami kejang yang tidak terkendali setelah menghentikan pengobatan atau mengubah bentuk," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap pelarangan tersebut harus diatur dengan bijak, dengan mempertimbangkan risiko dan manfaat penggunaannya.
Meski masih menjadi misteri, Zullies mengatakan gagal ginjal akut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain infeksi tertentu, seperti leptospirosis, salah satunya bisa menyerang ginjal.
BACA JUGA:Tampil Lebih Sporti, New Honda Vario125 Siap Bikin Bangga Penggunanya
Selain itu, infeksi bakteri E. E.coli juga dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
"Studi sementara Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa tes skrining virus dan bakteri dilakukan, tetapi penyebab gagal ginjal akut tidak terbukti kuat," katanya.
Meski penyebab kejadian masih menjadi misteri, Zullies mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
Untuk saat ini, ia berharap masyarakat diimbau untuk sementara mengikuti anjuran instansi resmi pemerintah seperti Kementerian Kesehatan, BPOM, asosiasi medis dan lainnya untuk menghindari konsumsi sirup hingga hasil akhir diketahui.
Menurut Zullies, jika anak demam, batuk dan pilek, sebaiknya minum parasetamol bubuk, kapsul, tablet, supositoria atau bentuk lainnya.