PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kempok petani di Desa Soak Batok, Kabupaten Ogan Ilir dikejutkan secara tiba-tiba menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, pada September 2022 lalu.
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pembuatan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang dilaporkan oleh pria berinisial RE ke Ditreskrimum Polda Sumsel, pada 12 September 2021 lalu.
“Kami dipanggil sekitar pertengahan September 2022 lalu. Oleh penyidik meminta kami menjelaskan asal usul lahan seluas empat hektar yang sudah kami garap berpuluh tahun lalu yang diklaim merupakan milik seseorang,” kata Ramli (58) dan Hayan (60) selaku anggota kelompok petani Usaha Tani, di Desa Soak Batok, Ogan Ilir, Sabtu 22 Oktober 2022.
Ramli menduga kepemilikan tahannya juga bermasalah. Ramli mengaku, hingga saat ini sama sekali tidak mengenali seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas empat hektare tersebut.
BACA JUGA:Oknum Penyidik Polres PALI Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kasusnya?
Ramli dan Hayan menyakini, mereka berdua memiliki hak secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas tanah seluas empat hektare di desa tersebut.
Mereka hanya berharap penyidik Polda Sumsel dapat bersikap independen dan profesional dalam menangani pelaporan kasus kepemilikan tahan.
Menurut Ramli, hak atas lahan tersebut yakni berupa Surat Keterangan Hak Usaha atas Tanah (SKHU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bakung (sebelum masuk wilayah Desa Soak Batok) Imron AB, pada tahun 1990.
“Sejak tahun 1990, lahan tersebut kami jadikan untuk bertani padi, kemudian berkembang sampai saat ini juga ditanami sawit dan sayur-sayuran,” terang Ramli.
BACA JUGA:Laporan Arya Masih Penyelidikan, Penyidik Polda Sumsel Bakal Gelar Perkara
Hayan (60) menambahkan, klaim kepemilikan tanah secara sepihak seperti yang mereka alami saat ini sudah sering terjadi di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara dan sekitarnya, terlebih tiga tahun terakhir.
Apalagi kata Hayan, saat ini adanya pembangunan beberapa jalan seperti jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) dan Jalan Konsesensi Pertambangan di wilayah tersebut.
“Atas nama petani dan warga negara kami harus benar-benar dilindungi. Kami berharap penyidik Polda Sumsel bisa independen dan profesional menangani perkara ini,” harapnya.
Ditambahkan Hayan, dari sejarahnya lahan yang didapatkan mereka berasal dari pejabat desa setempat.
BACA JUGA:Konflik Tanah di Keramasan Dimediasi, Pemilik Lahan Desak Kompensasi