PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menginstruksikan kepada seluruh personie Sat Lantas untuk tidak melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.
"Ya, saya menginstruksikan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Mokhamad Ngajib, Sabtu 22 Oktober 2022.
Mokhamad Ngajib mengatakan, apabila personel Sat Lantas masih melakukan penindakan tilang untuk pengendara mobil dan motor secara manual akan dikenakan sanksi tegas disiplin.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tetap tertib berlalu lintas, ikuti aturan yang berlaku, sehingga Kota Palembang bisa tertib dan aman," ujar Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib menambahkan, pihaknya akan menambah tujuh titik lagi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang.
BACA JUGA:Kapolri Keluarkan Instruksi Baru, Polantas Dilarang Tilang Manual
"Ya, untuk tujuh titik ini yakni Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya," ungkapnya.
Masih dikatakan Mokhamad Ngajib, anggaran dari penambahan tujuh ETLE ini mendapat dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk Polrestabes Palembang.
"Alhamdulillah saat ini sudah tahap pelaksanaan dan proses penganggaran," jelas Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib menambahkan, untuk secara keseluruhan jumlah ETLE di Kota Palembang 21 titik, yakni tujuh punya Polda Sumsel dan 14 punya Polrestabes Palembang.
"Hingga saat ini, 21 ETLE di Kota Palembang sudah berjalan normal," tutupnya.