PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, Irwan Daud (40), warga Jl Faqih Usman, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pria bertato gambar Jembatan Ampera di dadanya ini ditangkap saat berada di Jl Faqih Usman, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, saat tengah nongkrong bersama teman-temannya, Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah menangkap pelaku membawa sajam.
"Ya, anggota kita ketika melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Tri Wahyudi Jumat 21 Oktober 2022.
BACA JUGA:Rampas HP Milik Pemuda yang Sedang Mabuk, Resedivis Sajam dan Curanmor Kembali Masuk Bui
Tri Wahyudi mengatakan, saat itu anggotanya sedang melakukan patroli melihat beberapa warga sedang duduk di pinggir jalan.
"Setelah itu anggota kita langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan kedapatan membawa menyimpan dan menyembunyikan sebilah sajam jenis pisau," ujar Tri Wahyudi.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961," tutupnya. (*)