Dinkes Lubuklinggau Panggil Pemilik Apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat

Jumat 21-10-2022,15:46 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi memanggil seluruh pemilik apotek, rumah sakit, pimpinan Puskesmas dan toko obat, Jumat, 21 Oktober 2022.

"Pemanggilan tersebut untuk menyamakan persepsi terkait larangan menjual lima jenis obat sirup dan penyetopan penjualan seluruh jenis obat sirup cair," kata Erwin, kepada SUMEKS.CO. 

Diketahui Kemenkes mengeluarkan edaran agar menarik lima jenis obat sirup. Yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Sebelumnya, kata Erwin, surat edaran dari Kemenkes, telah ditindak lanjuti Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Obat Sirup Masih Dijual Bebas, Dinkes Muratara Ingatkan Warga  

"Kita sudah kirim surat lanjutan,  menindaklanjuti dengan surat Kemenkes. Surat tersebut telah disampaikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas, dokter praktek mandiri, bidan praktek, penanggung jawab klinik, apotek, dan toko obat berizin," katanya. 

Intinya menyampaikan surat Kemenkes. Salah satu butir surat tersebut adalah, untuk sementara  tidak boleh menjual belikan obat berjenis sirup tampa terkecuali. 

"Edaran itu harus sama-sama ditindaklanjuti apotek dan semuanya," katanya.

Kemudian, pihaknya, berkoordinasi dengan BPOM Lubuklinggau untuk menarik lima jenis obat yang telah dilampirkan dari edaran Kemenkes. 

BACA JUGA:Obat Sirup yang Dijual Buatan Indonesia, Tidak Ada Kandungan Bahan Berbahaya

BPOM, per Jumat 21 Oktober 2022 akan menarik lima jenis obat itu. Juga memastikan tidak ada lagi di peredaran, agar nanti dimusnahkan oleh produsen masing-masing. 

Diketahui stopnya penjulan obat cair ini, terkait adanya temuan gagal ginjal akut pada anak, yang menyebabkan kematian.

"Penyakit gagal ginjal akut pada anak tersebut, hingga  hingga saat ini belum ditemukan di Kota Lubuklinggau. Kita berharap hal itu tidak terjadi di Kota Lubuklinggau," jelasnya.

Meski belum ada kasus, dia meminta agar seluruh yang terkait peredaran obat sirup cair tersebut agar mematuhi edaran Kemenkes.

"Dihimbau juga kepada masyarakat agar sementara waktu tidak menggunakan obat jenis sirup," katanya.(*)

Kategori :