Asmadi mengungkapkan, yang melakukan kesalahan bukanlah Kades terpilih, tetapi panitia.
“Dan kami menuntut agar segera dilakukannya PSU," harap Asmadi.
Untuk PSU ini, Asmadi menambahkan, sebetulnya dia telah diakui oleh Bupati OKI yang saat itu memerintahkan kepada Camat Air Sugihan agar PSU digelar pada 28 September 2021 lalu.
Namun, karena Rumaidah selaku Kades terpilih mengklaim sebagai pemenang langsung melayangkan surat kepada Ombudsman Perwakilan Sumsel.
BACA JUGA:Pilkades di Ogan Ilir Ternodai, Kotak Suara Dirusak hingga Tusuk Pendukung Lawan
"Dengan dasar surat Ombudsman itulah, Bupati OKI mengurungkan PSU dan melantik Rumaidah sebagai Kades Bukit Batu terpilih," tutupnya.
Terpisah, terkait putusan PTUN Palembang ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arie Mulawarman SSTP, saat dikonfirmasi Kamis 20 Oktober 2022 malam belum bisa berkomentar banyak.
Menurut Arie, hal tersebut merupakan ranah Pemerintah Kabupaten OKI, sehingga pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Terkait hal ini akan dilakukan di bagian hukum Setda OKI termasuk berkoordinasi dengan Sekda dan Asisten 1 Pemkab OKI.
"Kalau Dinas PMD sebatas pelantikan dan telah selesai. Jadi PTUN ini ranah Pemkab sehingga Pemkab bisa menunjuk yang bertepatan adalah bagian hukum," katanya.
BACA JUGA:Pilkades Desa Kasih Raja, Suara Leni Ambaryati Menang Telak di 3 TPS
Mengenai informasi dikabulkannya gugatan PTUN ini, dia juga mengaku secara resmi belum menerima informasinya dan baru mengetahui dari pesan WhatsApp saja.(*)