MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Menindak lanjuti surat edaran dan intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup, Dinas Kesehatan (Dinkes) Muara Enim lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke apotek dan toko obat yang berada di kabupaten Muara Enim, Kamis 20 Oktober 2022.
Pantauan di lapangan Tim Dinkes Muara Enim bersama petugas melakukan sidak ke Apotek Trijaya, Serasan Sekundang, toko Obat Mulia dan Musi di wiliyah Kecamatan kota Muara Enim.
Diketahui berdasarkan data ada 32 Apotek dan 10 toko obat yang terdaftar di Kabupaten Muara Enim.
Kadinkes Muara Enim dr Eni Zatila, mengatakan edaran Kemenkes sudah sejak tanggal 18 Oktober lalu, tentang adanya gagal ginjal akut atipikal, ini dikaitkan dengan adanya penggunaan obat dalam bentuk sirup.
BACA JUGA:Pj Bupati Serahkan Bantuan Internet Desa dari Gubernur
Kemudian setelah hasil pemeriksaan BPOM dan Kemenkes mengandung senyawa kimia yang menimbulkan toxic di tubuh manusia.
Pada 9 oktober lalu, kata dia, ada 206 kasus di seluruh Indonesia yang mengalami gagal ginjal akut pada anak usia di bawah 5 tahun.
Jadi, kata Eni, selama proses penyelidikan ini Kemenkes mengambil langkah pengamanan untuk sementara menyetop penjualan atau pemberian obat-obatan sirup kepada pasien.
“Sejauh ini di Kabupaten Muara Enim belum ada temuan kasus. Namun untuk toko obat dan apotek, ritail serta mini market diimbau untuk menyetop obat apapun dalam bentuk sirup, baik itu obat batuk pilek, vitamin dan obat lainnya, dihentikan dulu sementara,” ujar Eni.
BACA JUGA:132 Perserta Calon Panwascam Ikuti Tes Wawancara
Dinkes Muara Enim juga sudah membuat edaran kepada seluruh rumah sakit baik milik pemerintah dan swasta, klinik, apotek, toko obat dan organisasi profesi di bidang kesehatan yang ada di lingkup Kabupaten Muara Enim.
Dikatakan Eni, sidak ini untuk menindaklanjuti bagaimana respon pihak apotek dan toko obat. Beberapa diantaranya ada yang belum tau seperti toko obat, jadi diingatkan kembali oleh petugas.
Kegiatan ini, sekaligus menyosialisasikan hal ini terkait pengamanan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dari penggunaan obat sirup yang kemungkinan bisa terkena senyawa berbahaya tadi. Selama menunggu hasil penelitian dan penyelidikan dari Kemenkes, BPOM dan instansi terkait,” katanya.
BACA JUGA:Obat Sirup yang Dijual Buatan Indonesia, Tidak Ada Kandungan Bahan Berbahaya