Berkas Korupsi Alat Pengering Padi Dilimpahkan

Kamis 20-10-2022,15:26 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, resmi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah alat pengering padi (Vertical Dryer) pada Dinas Pertanian kabupaten setempat tahun 2018, Kamis 20 Oktober 2022.

Dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julian Rahman SH MH, dua bundel berkas perkara serta dua bundel berkas barang bukti diserahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, melalui Panitera M Yamin SH MH.

Usai pelimpahan berkas perkara, Julian Rahman SH MH menerangkan dalam perkara ini Pidsus Kejari OKU Selatan juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka okunum ASN, yakni Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan bernama Asep Sudarno, serta Kabid bernama Firmansyah.

"Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, dan tadi usai dilakukan pemeriksaan berkas dianggap lengkap, berarti tinggal menunggu penetapan sidangnya saja," kata Julian Rahman diwawancarai usai pelimpahan.

BACA JUGA:Air Terjun Beteri, Objek Wisata Alam yang Masih Perawan di OKU Selatan

Secara singkat, Julian Rahman menjelaskan modus perkara yang menjerat kedua tersangka yakni dugaan penyelewengan dana bantuan diantaranya bantuan alat Vertical Dryer kapasitas 6 dan 7 ton senilai Rp 1,7 miliar dari Kementrian Pertanian, namun nyatanya kegiatan tersebut disinyalir tidak dilakukan.

"Pada saat itu, khususnya tersangka Asep Sudarno menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten OKU Selatan, saat ini masih aktif sebagai Kadis Ketahanan Pangan," sebutnya.

Dilanjutkan Julian Rahman, bantuan tersebut seyogyanya untuk kepentingan kelompok tani di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, diantaranya Kelompok Tani Sejahtera di Desa Muara Dua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kelompok Tani Karya Kecamatan Muaradua Kisam.

Akibat dugaan korupsi tersebut, lanjutnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar dan dijerat melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas dari jaksa Kejari OKU Selatan atas kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementrian Pertanian tahun 2018.

"Untuk penetapan baik itu jadwal sidang ataupun perangkat sidangnya, yang pasti akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Ketua PN Palembang, nanti kita infokan lebih lanjut apabila sudah ada penetapannya," singkat Sahlan.

Kategori :