"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah ada TKP lain yang sudah dilakukannya," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Embek mengaku perbuatannya.
"Saya baru satu kali inilah menodong, handphonenya cuma satu yang saya ambil, belum sempat dijual. Awalnya saya minta uang Rp 10 ribu, namun tidak diberi korban dan saya langsung merampas dua unit handphone," tutupnya.(*)