PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mengenai peraturan baru dari Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No 72 Tahun 2022 tentang KTP Digital sebagai rujukan dari e-KTP, Dinas Dukcapil Kota Palembang memaparkan manfaat keunggulan KTP Digital.
Kepala Dinas Dukcapil Palembang Dewi Isnaini mengatakan bahwa masyarakat Palembang dapat mengetahui manfaat penggunaan KTP digital. Ada empat manfaat penggunaan KTP digital. Yakni pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat, menghemat APBN pada pengadaan blangko KTP-el, menghemat APBD pada pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan KTP-el, Paperless, yakni sistem yang diciptakan untuk mengelola administrasi dengan pengurangan atau peniadaan penggunaan kertas dan beralih ke dokumen digital, tidak perlu ada tambahan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas.
"Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP Digital di Palembang yaitu warga yang bersangkutan membawa handphone dan KTP fisik ke Dukcapil Palembang atau ke UPTD terdekat. Yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan, karena nantinya itu akan dilakukan proses pemotretan foto untuk foto terbaru di KTP digital yang harus sesuai dengan SOP nya," kata Dewi kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Disdukcapil Mulai Registrasi KTP Digital
Berikut cara pembuatan KTP Digital:
1. Penduduk men-download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore.
2. Melakukan pendaftaran Digital ID dengan memasukan NIK, email dan nomor telepon seluler yang aktif dan melakukan swa-foto (selfie) serta melakukan scan Barcode ke petugas Dukcapil pada SIAK Terpusat.
3. Jika proses pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik (surel/email) yg berisikan kode aktivasi.
4. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memadukan kode aktivasi yg dikirim melalui email, kemudian akan tampil halaman awal aplikasi.
5. Pada menu dokumen kependudukan, terdapat data individu dan keluarga yg bisa ditampilkan dalam bentuk KTP dan KK dengan memadukan PIN.
6. Setelah memadukan PIN, maka akan tampil KK dan KTP-El di dalam aplikasi.