PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hingga saat ini, penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana Putera (19).
"Masih penyelidikan, dengan memanggil sejumlah saksi tinggal dikuatkan. Tapi sebelumnya bakal dilakukan gelar perkara terlebih dulu sesuai Perkap," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH Rabu 17 Oktober 2022.
Dari hasil gelar perkara nanti, kata Anwar bakal disimpulkan apakah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak perkaranya.
Menurut mantan Direktur Ditres Narkoba Polda NAD ini, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Akui Adanya Pemukulan, Rektor UIN Raden Fatah Palembang: Kami Masih Dalami Motif Penganiayaan
"Jika nantinya sudah dilakukan gelar perkara tidak tertutup kemungkinan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa nantinya bakal dipanggil lagi," tegas Anwar.
Termasuk, sambung dia, untuk hasil visum pelapor yang telah didapatkan penyidik nantinya bakal disinkronisasikan dengan hasil penyelidikan.
Saat disinggung apakah bakal memanggil pihak Rektorat UIN Raden Fatah dalam kasus ini? Anwar mengaku semuanya bakal tergantung dari hasil penyelidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022 malam.
BACA JUGA:Besok, Rektorat UIN Raden Fatah Panggil 11 Mahasiswa Terduga Penganiaya Arya Saat Diksar UKMK
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban Arya dan ayahnya Rusdi didampingi tim kuasa hukumnya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumsel. Laporan korban langsung diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH.
Ketua Umum YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin SH malam itu menyebut pihaknya mendapatkan kuasa dari korban Arya.
Korban melaporkan terkait sangkaan tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kliennya.
"Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang," ujar Sigit.
BACA JUGA:Arya, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Resmi Laporkan Kasus Pengeroyokan ke Polda Sumsel