DELI SERDANG, SUMEKS.CO - Salah satu rumah mewah milik tersangka bos judi online Apin BK alias Jhony di Jl Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa 18 Oktober 2022 disita penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan aset yang disita kali ini berupa sebuah rumah mewah seharga Rp30 miliar. Dia menyebut rumah tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang kejahatan judi online yang digeluti Apin BK.
“Rumah disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online,” kata Herwansyah dalam siaran persnya, Selasa.
Foto yang diterima dari Polda Sumut, rumah berwarna putih dengan tiga tingkat itu merupakan bangunan paling mewah yang ada di lingkutan tersebut. Herwansyah menyebut harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar.
BACA JUGA:Anak dan Istrinya Tidak Kooperatif, Polisi Minta Keluarga Bos Judi Online Apin BK Dicekal ke Luar NegeriBACA JUGA:Anak dan Istrinya Tidak Kooperatif, Polisi Minta Keluarga Bos Judi Online Apin BK Dicekal ke Luar Negeri
"Aset yang disita berupa rumah yang ada di Jalan Palem seharga Rp30 miliar. Lalu di Jalan Bakau Rp21 miliar (disita kemarin). Total jumlah (aset disita) Rp51 miliar,” ujar dia. Rumah mewah milik bos judi online itu sudah tak lagi berpenghuni pasca-penggrebekan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Kini, pintu masuk depan dan samping rumah itu sudah dipasangi garis polisi.
Herwansyah menerangkan penyitaan ini merupakan yang keempat kalinya mereka lakukan. Sejauh penyidik sudah menyita aset berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. "Total keseluruhan aset yang disita sebesar Rp145,79 miliar," pungkasnya. (cuy/jpnn)