PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang bisa dibuat dalam bentuk elektrik. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang KTP Digital atau E-KTP.
Pembuatan E-KTP dapat dilakukan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) domisili. Caranya sangat mudah.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini menjelaskan warga Kota Palembang yang ingin membuat E-KTP cukup membawa handphone dan KTP fisik ke Kantor Disdukcapil Palembang atau UPTD terdekat.
“Yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan, karena nantinya itu akan dilakukan proses pemotretan untuk foto terbaru di KTP digital yang harus sesuai dengan SOP-nya," kata Dewi, kepada SUMEKS.CO, Selasa, 18 Oktober 2022.
BACA JUGA:Suprapti Kini Tinggal di Rumah Layak Huni
Berikut cara pembuatan KTP Digital :
1. Mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
2. Melakukan pendaftaran Digital ID dengan memasukan NIK, email dan nomor telepon seluler yang aktif dan melakukan swa-foto (selfie) serta melakukan scan Barcode ke petugas Dukcapil pada SIAK Terpusat.
3. Jika proses pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik (surel/email) yg berisikan kode aktivasi.
4. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memadukan kode aktivasi yg dikirim melalui email, kemudian akan tampil halaman awal aplikasi.
BACA JUGA:Sah, Wawako Fitrianti Agustinda Jadi Ketua Nasdem Kota Palembang
5. Pada menu dokumen kependudukan, terdapat data individu dan keluarga yang bisa ditampilkan dalam bentuk KTP dan KK dengan memadukan PIN.
6. Setelah memadukan PIN, maka akan tampil KK dan KTP-El didalam aplikasi.(*)