Bharada Eliezer Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf, Tetap Terancam Hukuman Mati

Selasa 18-10-2022,16:05 WIB
Editor : Zeri

JAKARTA, SUMEKS.CO - Bharada Richard Eliezer alias Bharada Eliezer yang terseret dalam skenario Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam dakwaan, Bharada Richard Eliezer tak bisa menghalangi niat jahat Ferdy Sambo.

“Saksi Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat saksi Ferdy Sambo,” kata jaksa dalam persidan di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuturkan terdakwa Bharade Eliezer, RR, dan Ma’ruf Kuat malah mengikuti rencana jahat atasannya Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Fakta Mencengangkan, Ternyata Brigadir Joshua Dieksekusi di Depan Putri Candrawathi, Jarak Hanya 3 Meter

Bahkan ketiga terdakwa dengan atasannya Ferdy Sambo bekerjasama menyusun skenario untuk menghabisi nyawa korban Brigadir Joshua.

“Saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak saksi Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf,” jelas Jaksa.

Bharada Eliezer didampingi pengacaranya Ronny Talapessy memberikan keterangan ke media usai menjalani sidang perdana.

Bharada E mengungkapkan penyesalan atas tewasnya Brigadir Joshua.

BACA JUGA:Bharada Eliezer Curiga, Putri Candrawathi Punya Hubungan Terlarang dengan Kuwat Maruf 

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ujar Bharada Eliezer usai sidang, Selasa 18 Oktober 2022.

“Untuk keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaaf. Semoga permohonan maaf diterima keluarga. Semoga keluarga diberikan penghiburan oleh Tuhan Yesus Kristus,” katanya lagi.

Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tidak bisa membantah perintah seorang jenderal.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya hanya anggota, tidak bisa membantah perintah seorang jenderal,” kata Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (*)

Kategori :