Dihadirkan di Sidang, Dua Terdakwa Korupsi Saling Salahkan

Selasa 18-10-2022,14:36 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

BACA JUGA:2 Saksi Kasus Pakaian Lansia Dinkes 2021 Kembalian Uang ke Penyidik Kejari

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada dinas kesehatan.

Adapun nilai pagu anggaran ditahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta.

Para terdakwa disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Kategori :