PALEMBANG, SUMEKS.CO - Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) atau Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) Kota Palembang menggunakan tanda pengenal dan surat tugas dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jari mereka yang akan mendata ke rumah warga menggunakan tanda pengenal ada identitasnya dan surat tugas langsung dari BPS Kota Palembang," kata Kepala BPS Kota Palembang, Yudhistira Arya kepada SUMEKS.CO di kediaman Wawako Palembang di Jl Seruni, Kota Palembang, Senin 17 Oktober 2022.
Yudhistira Arya menjelaskan, Koseka yang diturunkan untuk mendata rumah warga sebanyak 2.445 petugas.
"Terdiri dari PPL Petugas Pendata Lapangan (PPL) 1.953, Petugas Meriksa Lapangan (PML) 456, dan Koseka 36 petugas," jelasnya.
Lanjut Yudhistira Arya, jika petugas mendatangi rumah yang tidak ada orang didalamnya seperti alasan keluar kota atau sedang bekerja, maka langkah yang dilakukan petugas ialah tetap mendatangi rumah tersebut sampai ada orang didalamnya.
BACA JUGA:BPS Siap Data Regsosek
"Karena data ini juga kan cukup lama yakni 15 Oktober-14 November 2022 jadi petugas akan mendatangi terus tiap hari sampai terdata, jika penghuni rumah ada diluar kota maka dapat koordinasi dengan petugas di daerah lain," ucapnya.
Kendati demikian, Yudhistira Arya menyebutkan pengumpulan data dalam satu bulan menargetkan sekitar 500.000 Kartu Keluarga (KK).
"Targetnya 500.000 tapi itu bisa lebih, bisa juga kurang," tukasnya.