WN Malaysia Punya Paspor Indonesia, Siapa Salah?

Senin 17-10-2022,08:39 WIB
Editor : Dendi Romi

DUMAI, SUMEKS.CO - Seorang warga negara Malaysia harus berurusan dengan petugas Imigrasi Kelas II Dumai, Riau lantaran memalsukan identitas, Sabtu 15 Oktober 2022.

Warga negara Malaysia tersebut diketahui berinisial R yang diduga memalsukan identitas menggunakan paspor Indonesia. R diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kanim Kelas II TPI Dumai mendapat informasi terkait pemulangan R dari Pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia, Sabtu 15 Oktober pukul 12.40 WIB menggunakan kapal MV. Empire Express.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia karena ternyata dirinya diduga merupakan warga negara Malaysia, sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dalam rilisnya diterima di Riau, Ahad 16 Oktober 2022.

Ginting mengatakan paspor RI yang digunakan oleh warga negara asing itu dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Menurut dia, saat ini R ditempatkan pada ruang detensi pada Kanim Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh. 

BACA JUGA:Tahun Depan, Masyarakat Muba bisa Bikin Paspor di Sekayu

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu  memerintahkan jajaran Keimigrasian pada Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu, harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti dengan benar," katanya. “Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian," pungkas Jahari Sitepu. (antara/jpnn)

 

Kategori :

Terkait