BOGOR, SUMEKS.CO - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai berani bicara pidana terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut yang sudah mengundurkan diri.
Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menganggap kasus Lili Pintauli Siregar bisa diproses pidana. Dia mengklaim, pihaknya memiliki banyak bukti atas kasus dugaan gratifikasi untuk memproses etik Lili sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Tidak menutup kemungkinan dilakukan tindak pidana, karena itu juga merupakan tindak pidana, itu jawaban saya," kata Tumpak dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Oktober 2022.
Mengenai proses etik terhadap Lili, lanjut Tumpak, tidak bisa diproses karena perempuan asal Sumatera Utara itu mundur sebagai pimpinan KPK. Lili lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itulah, menurut Tumpak, Dewas KPK tidak bisa mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.
BACA JUGA:Cegah Korupsi di Indonesia, KPK Libatkan Pemuda-LSM
"Peraturan kami mengatakan kode etik hanya berlaku bagi insan KPK. Tolong dipahami kami juga capek membuat berkas itu, saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami inginnya disidangkan. Tetapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," katanya. Seperti diketahui, Lili diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN pada ajang MotoGP Mandalika. (tan/jpnn)