PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal sepeda motor yang meresahkan masyarakat di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Kalidoni, Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 15.17 WIB lalu.
Tersangka Hendra Juniarsyah (21), warga Jl Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini diamankan tidak jauh dari rumahnya, Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat kejadian, korban Edi Suarli (54) mengendarai sepeda motor ingin mengambil buku di rumah temannya. Korban kemudian dihadang di tengah jalan oleh tersangka Hendra Juniarsyah dan temannya HS yang saat ini masih diburu.
Dengan sadisnya, lalu korban yang sempat mempertahankan motornya didorong hingga terjatuh, lalu tersangka Hendra mengambil paksa motor korban, sedangkan HS menunggu di atas motor mereka jenis Yamaha RX King.
BACA JUGA:Pria Asal Bengkulu Nekat Begal Ibu Bhayangkari di Lubuklinggau, Begini Akhirnya
Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Coklat BG 4421 ADS dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah berhasil mengamankan pelaku Curas.
"Mendapat laporan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang tidak jauh dari rumahnya. Namun saat diamankan pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan dan terukur di betis kaki kanannya," kata Kompol Tri Wahyudi Jumat 14 Oktober 2022.
Kompol Tri Wahyudi menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka kepada anggota bahwa sudah pernah membegal dan melakukan aksi pencurian motor.
BACA JUGA:Viral Diduga Aksi Begal Payudara di Palembang Terekam CCTV
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Coklat BG 4421 ADS milik korban, satu bilah senjata tajam jenis sangkur, satu lembar STNK Sepeda Motor merk honda Beat warna coklat, satu buah kunci kontak sepeda motor, dan kunci letter T.
Sementara, tersangka Hendra mengakui perbuatannya. "Saya berdua dengan HS, saat itu saya yang meminta korban berhenti dan merampas motornya, saya mendorong korban hingga jatuh dan membawa kabur motornya, sedangkan HS menunggu di atas motor yang kami bawa," kata tersangka Hendra.
Dia juga mengaku motor hasil pencuriannya kemudian diambil oleh temannya. "HS yang menjual motor korban dan saya hanya diberikan uang sebesar Rp 2,5 juta," akunya. (*)