Presma UIN Raden Fatah: Kasus Arya Baiknya Diarahkan ke Restorative Justice

Kamis 13-10-2022,21:32 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Prengki mengatakan, pihaknya saat ini hanya fokus ke tindak pidananya saja. “Pihak kuasa hukum terduga pelaku secara tidak langsung sudah mengakui adanya tindak pidana pemukulan atau penganiyaan,” ujarnya.

Pihaknya juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Sampai dua kali memberikan statement di media, terduga pelaku tidak mengutarakan permintaan maaf,” tukasnya.(*)

Kategori :