Sadis, Juarsah Perkosa Wanita Muda Tetangganya dengan Tangan Diikat

Kamis 13-10-2022,16:23 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Rappi Darmawan

MURATARA, SUMEKS.CO - Tergoda kemolekan tetangga, Juarsah (45) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan rudakpaksa wanita muda.

Akibat ulahnya itu, Juarsah diciduk polisi dari kediamannya, Kamis, 13 Oktober 2022. Rudapaksa sendiri terjadi Selasa, 6 September 2022, sekitar pukul 00.30 Wib, di Kampung III, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Saat itu korban SI (30) tengah berada sendirian di dalam rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku Juarsah untuk masuk ke dalam rumah korban.

Juarsah yang sudah lama kepincut kemolekan tubuh SI, memaksa korban untuk berhubungan intim. Sementara suami korban tidak ada di rumah. 

BACA JUGA:Ngak Kuat Nahan Birahi, Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih Berumur 12 Tahun

korban yang memang sudah mengenal korban menolak dan mengusir pelaku dari dalam rumahnya. Juarsah semakin memuncak. Dia langsung merangkul dan memeluk SI, bajunya dirobek, lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Belum puas menyalurkan hasrat, usai menggerayangi tubuh SI, Juarsah mengambil tali karet ban dan mengikat tangan SI, lalu menyeret korban untuk dieksekusi.

Korban memberontak, namun kalah tenaga dan tidak berani teriak, karena dibawah pengaruh acaman senjata tajam yang diarahkan pelaku. Melihat korbanya tak berdaya, hasrat libido pelaku semakin memuncak.

Usai mempreteli pakaian SI, pelaku langsung memperkosanya, hingga wanita muda itu teriak kesakitan dan pelaku mengeluarkan sperma di kemaluan korban.

BACA JUGA:Gadis Keterbelakangan Mental Jadi Korban Rudapaksa, Dua Pelaku Ditangkap

Setelah puas memperkosa korban, pelaku membuka ikatan tali yang mengikat SI dan langsung pergi meninggalkan korban yang menangisi nasibnya.

Tak terima dilecehkan dan alami trouma di kemaluannya, SI melaporkan kejadian itu ke suaminya dan kepala desa. 

Selanjutnya, korban dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi dengan Nomor Laporan LP / B - 35 / IX / 2022 / SPKT/ RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 07 September 2022.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili didampingi Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengungkapkan, pelaku sempat buron selama satu bulan lebih.

BACA JUGA:Gadis Tunarungu di Bengkulu Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, Polisi Baru Ringkus 4 Pelaku

Kategori :