PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak ingin sendirian terlibat, Yusman Effendi mantan Kades Kuripan Selatan, Kabupaten Muara Enim sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa sebesar Rp557 juta, menyebut bendahara serta Sekdes Desa Kuripan Selatan turut kecipratan.
Hal itu terungkap, saat terdakwa Yusman Effendi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim di dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 13 Oktober 2022.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Yusman Effendi mengakui adanya penyelewengan dana desa Kuripan Selatan sejak dirinya menjabat sebagai Kades tahun 2016-2020.
"Diantaranya, dana desa tahun 2016 sebesar Rp1 miliar lebih seyogyanya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa Kuripan Selatan, namun dalam perjalanannya saya akui ada sebagian dana desa itu dalam kegiatannya difiktifkan," kata terdakwa Yusman Effendi.
BACA JUGA:Mantan Kades Kuripan Selatan Jalani Sidang Perdana
Kegiatan fiktif yang dimaksud, lanjut Yusman seperti pengadaan alat pencacah sampah, penggiling mie hingga perlengkapan ATK dibuat fiktif oleh bendahara Rusmanto, serta Sekretaris Desa Haryadi dan Kaur Keuangan Waldison.
"Saya percaya saja ketiganya untuk mengelola keuangan desa termasuk dana desa, saya hanya menandatangani laporan saja," sebut terdakwa yang juga pengurus Partai Golkar di Desa Kuripan Selatan ini kepada majelis hakim.
Diakui Yusman Effendi, uang dana desa sebagian besar digunakan untuk pribadi, diantaranya untuk membantu teman meminjam uang, serta untuk membantu modal anak membangun rumah dan membeli sepeda motor bekas di Desa Kuripan Selatan sebesar Rp20 juta.
Dicecar JPU terkait adanya catatan pengeluaran dana desa aliran dana Rp50 juta, untuk membantu keponakannya mendaftar masuk TNI, terdakwa Yusman Effendi membantah, dikatakan terdakwa Yusman Effendi catatan itu hanya dibuat-buat saja oleh Sekdes Haryadi serta Bendahara Desa Rusmanto.
BACA JUGA:Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Setor Denda dan Cicil Uang Pengganti ke KPK
Sementara Kaur Keuangan Waldison, lanjutnya, hingga kini tidak mengetahui keberadaannya setelah adanya permasalahan perihal penunggakan pajak yang sebelumnya telah saya serahkan kepada Kaur Keuangan.
Dibeberkannya juga, dari uang dana desa itu oleh Sekretaris Desa Haryadi berdasarkan informasi warga dibelikan satu unit mobil Wuling, serta dibelikan tanah kebun sawit di Desa Kuripan Selatan serta di Prabumulih.
Atas keterangan itu, majelis hakim akhirnya memerintahkan kepada JPU Kejari Muara Enim untuk segera mendalami peran ketiga perangkat desa tersebut, bila perlu ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Abi Samran SH sebagai penasihat hukum terdakwa Yusman Effendi mengaku sependapat dengan majelis hakim, bahwa dalam perkara ini unsur keterlibatan tiga perangkat desa tersebut sangat besar.
"Karena memang benar selain ada kelalaian dari terdakwa sebagai kepala desa, juga adanya dugaan pihak perangkat desa tersebut yang turut menikmati aliran dana desa, bukan klien kami sendiri," kata Abi Samran SH.