Pemkab dan DPRD PALI Tanda Tangani MoU Perda APBD Perubahan 2022

Kamis 22-09-2022,13:11 WIB
Editor : Rahmat

PALI, SUMEKS.CO - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI mengelar rapat Paripurna XI, Kamis 22 September 2022 untuk menanda tangani nota kesepakatan (MoU). 

Terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten PALI, di Jalan Patio Komplek Pertamina, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Rapat yang dihadiri langsung Bupati Dr Ir H Heri Amalindo MM, didampingi Sekda PALI Kartika Yanti SH MH, duduk bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten PALI H Asri AG SH MSi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Penumpang Bikin Onar di Turkish Airline Itu Ternyata Pilot Batik Air, Tidak Sedang Tugas, Wajah Babak Belur

Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM mengapresiasi, atas sinergi dan kerjasama jajaran eksekutif dan legislatif dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2022 yang telah dilakukan.

Diakuinya, sinergi dan kerjasama semua pihak dalam mendukung semua program kerja dan pembangunan di Kabupaten PALI merupakan salah satu jalan dalam mewujudkan Kabupaten PALI yang lebih baik.

"Semoga ke depan ikhtiar dan harapan kita semua terwujud hingga Kabupaten PALI bisa lebih maju lagi, dan bisa sejajar dengan daerah-daerah yang telah lebih dahulu berdiri," lanjutnya.

Diungkapkannya, kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten PALI, yang telah bersinergi siang malam dalam melakukan pembahasan hingga di tandatangani kesepakatan MoU ini.

BACA JUGA:Pemotor ‘Dimakan’ Gorong-gorong, Saat Banjir di Jalan Dadali Bogor

"Pada hari ini telah selesai dan Perda APBD Perubahan TA 2022 bisa disepakati. Semua pihak yang terlibat dalam pembahasan ini kami dari Pemerintahan Kabupaten PALI mengucapkan terima kasih," lanjutnya.

Dan pada hari ini Perda APBD Perubahan TA 2022 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.

"Perda APBD Perubahan Tahun 2022 dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, baik sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini, serta menyesuaikan dengan peraturan yang ada," urainya. 

Sebelumnya, Raperda APBD Perubahan tahun Anggaran 2022 diproyeksikan bertambah lebih kurang Rp 50 Milyar, dari APBD induk. 

BACA JUGA:UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya

Tags :
Kategori :

Terkait